Mengenal Tugas Perangkat Desa (Lengkap)

Sekretaris Desa
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Selain melaksanakan tugas pemerintahan secara umum, sekretaris desa bertugas sebagai koordinator dalam pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa.
Kaur Umum dan Perencanaan
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan, umum dan perencanaan.
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi :
- Melaksanakan tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
- penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
- penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
- mengelola buku administrasi umum model A.1, A.2, A.3, A.4, A.5, A.6, A.7, A.8 dan A.9
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
- melakukan monitoring
- evaluasi program
- penyusunan laporan
- mengelola buku administrasi keuangan model C.1, C.2 dan buku administrasi pembangunan model D.1
- Selain melaksanakan tugas pemerintahan secara umum, Kepala Urusan Umum dan Perencanaan bertugas sebagai pelaksana kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa sesuai bidang tugasnya.
Kaur Keuangan
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi keuangan.
Kepala Urusan Keuangan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi :
- pengurusan administrasi keuangan
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
- verifikasi administrasi keuangan, dan
- administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
- mengelola buku administrasi keuangan model C.3, C.4, C.5 dan C.6.
- Selain melaksanakan tugas pemerintahan secara umum, Kepala Urusan Keuangan bertugas melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam pengelolaan keuangan desa.
Kasi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana operasional pemerintahan.
Kepala Seksi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi :
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
- menyusun rancangan regulasi desa
- pembinaan masalah pertanahan
- pembinaan ketenteraman dan ketertiban
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
- kependudukan
- penataan dan pengelolaan wilayah
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa
- mengelola buku administrasi kependudukan model B.1, B.2, B.3, B.4 dan B.5.
- Selain melaksanakan tugas pemerintahan secara umum, Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai pelaksana kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa sesuai bidang tugasnya.
Kasi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana operasional pemerintahan.
Kepala Seksi Kesejahteraan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi :
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
- pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
- tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna
- mengelola buku administrasi pembangunan model 2 dan D.3.
- Selain melaksanakan tugas pemerintahan secara umum, Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai pelaksana kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa sesuai bidang tugasnya
Kasi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana operasional pemerintahan.
Kepala Seksi Pelayanan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi :
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan
- mengelola buku administrasi pembangunan model 4.
- Selain melaksanakan tugas pemerintahan secara umum, Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai pelaksana kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa sesuai bidang tugasnya.