Kenali Tugas, Fungsi dan Wewenang Kepala Desa



Tugas Kepala Desa

Secara umum, Kepala Desa bertugas:

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
  2. melaksanakan Pembangunan Desa;
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam pengadaan barang/jasa di Desa, Kepala Desa bertugas:

  1. menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes);
  2. mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
  3. menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.

Fungsi Kepala Desa

Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang:

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desadalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat.
  3. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  4. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  5. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa
  6. menetapkan Peraturan Desa;
  7. menetapkan  Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa;
  8. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes
  9. menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)
  10. menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)
  11. menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  12. menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  13. membina kehidupan masyarakat Desa;
  14. membina ketenteraman  dan ketertiban masyarakat Desa;
  15. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  16. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  17. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan  negara  guna   meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  18. mengembangkan  kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  19. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  20. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  21. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  22. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai tugas perangkat desa? Baca Mengenal Tugas Perangkat Desa (Lengkap) 

Cari
Tentang Desanesia

Desanesia adalah suatu platform berbasis website yang menyediakan pembuatan web desa secara gratis yang berlaku untuk seluruh desa di negara Indonesia.

"Urus surat kini bisa online melalui web maupun aplikasi Desanesia yang dapat di unduh di playstore"

Bergabunglah untuk menjadi bagian dari Desa Digital!